Polrestabes Bandung, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono S. I.k.M.Si, M.Han, menuturkan, sabu dengan total berat 9,733,56 gram berawal dari ditangkapnya seorang berinisial pria berinisial SP (32), yang diduga memiliki narkotika sabu-sabu, pada 13 Desember 2024, di Cibiru, Kota Bandung.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi amankan sabu seberat 478 gram milik SP. Kemudian polisi pun lakukan pengembangan ke wilayah Bekasi.
Di Bekasi, polisi berhasil menangkap satu orang lainnya yang merupakan jaringan SP. Polisi mengamankan satu orang lainnya berinisial IS (44). Dari IS polisi amankan sabu seberat 2 kilogram.
“Pada penangkapan itu, anggota kembali melakukan pengembangan ke rumah tersangka IS dan mendapati ada sabu seberat 6 kilogram. Jadi total barang bukti yang diamankan dari dua tersangka ini seberat 9 kilogram lebih,” kata Budi saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Senin (23/12/2024).
Pelaku IS dan SP mendapatkan pasokan sabu dari orang yang berbeda. Polisi pun kini memburu pemasok sabu ke dua bandar tersebut.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan keduanya, baik IS dan SP masing-masing baru pertama kali mengedarkan sabu.
“Sabu-sabu bakal diedarkan di beberapa wilayah di Jabar dan Kota Bandung,” Ujarnya
Pada kasus ini, polisi menerapkan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidananya, seumur hidup,” katanya.