Kilasbandungraya.com, Kabupaten Cirebon – Berbagai upaya ditempuh PT.DUMIB dalam revitalisasi Pasar Jungjang Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon Jawa Barat, salah satunya adalah dengan mendatangi pihak legislatif dan eksekutif di wilayah Kabupaten Cirebon untuk bersama-sama menyikapi adanya pihak lain yang diduga menghalangi proses revitalisasi pasar.
Menurut Direktur PT.DUMIB, hingga saat ini pihaknya telah berinvestasi sebesar 31 miliar dan melakukan pembangunan pasar lebih dari 55%.
Lebih lanjut Direktur PT.DUMIB menjelaskan bahwa terhambatnya pembangunan ini tidak hanya merugikan pihaknya, namun merugikan berbagai pihak termasuk pedagang dan pengguna jalan.
“Perjanjian ini sebenarnya sudah sah karena diberikan hak untuk bangun guna serah. Konsep aturan bangun serah itu bangun harus selesai dulu baru kita gunakan dulu baru bisa diserahkan. Kalau ini tiba-tiba dipotong ditengah jalan itu bukan konsep bangun guna serah. Karena kita tidak dibatasi oleh waktu, jadi waktu itu hanya dibatasi karena kalau sudah selesai bangunan itu. Jadi, sementara mereka penggangu-penggangu yang diduga mengganggu menghambat dan itu mulai dari awal itu memang kalau kita lihat memang ada sekelompok masyarakat sendirian dimotorilah yang sekarang lagi diproses pidana. Kita juga meminta syarat mempersyaratkan kepada Pemerintah Desa untuk membuat surat pernyataan baik dari pedagang maupun Pemerintah Desa sendiri. Karena disitu sebenarnya sudah ada kesepakatan bahwa semua masalah masyarakat sosial bertanggungjawab. Oh tidak, Pemerintah Desa akan bertanggungjawab tidak akan ada gangguan apapun dan itu ada surat pernyataanya. Terutama bagi kami. Saya sebenarnya tidak hanya memikirkan saya saja, masyarakat disana, para pedagang. Para pedagang itu omset dengan berdagang di tempat yang tidak representatif lah ya, itu pasti turun penjualannya juga turun, lalu lantas dan panas dan lain sebagainya pasti turun dan kemampuan daya beli mereka juga turun lagi disitu menarik. Terus di lingkungan lingkungan pada umumnya karena ini posisi pasar darurat di tengah jalan jadi ruko-ruko yang di sepanjang jalan ini berteriak omsetnya turun. Terus masyarakat lalu lintas di sini harus muter. Kerugiannya berapa pak, bensinnya berapa pak yang muter-muter itu kira-kira begitu.” Ujar Arief Awaludyanto, SE., M.SI. selaku Direktur PT Dunia Milik Bersama (DUMIB).
Pihak kuasa hukum PT.DUMIB terkejut dengan diterimanya surat pemutusan kerjasama secara sepihak oleh Pemerintah Desa Jungjang pada 17 Januari 2025, pihaknya menerangkan bahwa hal ini merupakan perbuatan melawan hukum.
“Kami memandang bahwa PT.DUMIB sesuai dengan perjanjian yang dilakukan baik diantara PT.DUMIB dengan pihak Desa Jungjang. Substansi dari perjanjian tersebut adalah memberikan kewenangan kepada kami PT.DUMIB untuk melakukan revitalisasi Pasar Desa Jungjang. Berdasarkan fakta asas sunt servanda ya, karena perjanjian tersebut berdasarkan ketentuan pasal 1320 KUHPerdata. Sebenarnya secara hakikat tidak bisa salah satu pihak untuk melakukan pemutusan secara sepihak baik itu Kabupaten, Pemerintah Kabupaten, maupun DPRD Kabupaten Cirebon kami akan mensurati kami akan bersilaturahmi berdiskusi untuk bagaimana yang terbaik untuk selanjutnya terkait masalah pembangunan revitalisasi Pasar Desa Jungjang.” Ujar Ucok Rolando Parulian Tamba, SH,. MH. selaku Kuasa Hukum PT Dunia Milik Bersama.
Pada Senin 10 Februari 2025 pihak kuasa hukum PT.DUMIB menyerahkan surat dan dokumen ke berbagai pihak, diantaranya DPRD Kabupaten Cirebon, kantor Bupati, pihak Kepolisian hingga kantor Desa Jungjang.
“Ya jadi kami menghimbau karena ini negara hukum ya. Karena ini negara hukum, jangan ada satu unsur manapun yang melakukan perbuatan melawan hukum. Bilamana ada orang-orang atau unsur-unsur atau anasir-anasir manapunlah yang memang berkepentingan untuk mengganggu proses pembangunan revitalisasi pasar, kami himbau untuk berhenti sejak saat ini. Karena bila memang itu faktanya ada dan fakta hukumnya memang ada, kami tidak segan-segan untuk melakukan upaya hukum baik itu pidana maupun perdata.” Ujar Ucok Rolando Parulian Tamba, SH,. MH. selaku Kuasa Hukum PT Dunia Milik Bersama.
Dari Kabupaten Cirebon Jawa barat, tim liputan Ismart Media mengabarkan.
Tonton via Vidio.com
Tonton via Youtube