IMPLEMENTASIKAN PERWAL NO 68, SATGAS COVID BATUNUNGGAL GELAR PENYEMPROTAN DAN PEMBAGIAN SEMBAKO

Kota Bandung, kilasbandungraya.com-Penerapan aturan pemberlakuan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat direspon sejumlah kepala daerah seperti di Kota Bandung khususnya di Kecamatan Batununggal. Kegiatan yang merupakan penjabaran dari peraturan Walikota atau Perwal No. 68 Tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat corona virus DC-AC. Bertepat Senin Pagi 5 Juli 2021 satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan Batununggal menggelar penyemprotan disinfektan khususnya untuk warga yang terkonfirmasi positif dan sedang melaksanakan isolasi mandiri.

“Kita melaksanakan kegiatan ini dalam rangka kegiatan PPKM darurat tingkat Kecamatan Batununggal, ini merupakan penjabaran daripada Perwal 68 Tahun 2001 yang berlaku tanggal 3 Juli sampai tanggal 20 Juli ya 2001 ini, kita mengingat bahwa Batununggal ini saat ini menduduki Ranking 1 ya untuk penyebaran Covid nya hampir 243 kasus jadi yang tertinggi di Kota Bandung ini Pak, 30 Kecamatan kita paling tinggi, maka kegiatan ini sangat penting sekali kita lakukan dengan jajaran Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan anggotanya ya Pak Kapolsek Pak Danramil juga yang lainnya dan ini akan kita rutin kan selama sampai tanggal 20 Juli ini kegiatan-kegiatan yang segera untuk bisa menekan penyebaran Covid-19 ini.” Ujar Drs. TARYA Selaku CAMAT BATUNUNGGAL

Terlebih hingga berita ini diterbitkan Kecamatan Batununggal menduduki peringkat ke-1 atau peringkat tertinggi di Kota Bandung dengan jumlah penyebaran hampir 243 kasus terkonfirmasi.

“Untuk Polsek Batununggal sendiri dalam Satgas secopy Kecamatan ini kita selaku pembantu dari Kecamatan terus bersinergi dengan danramil beserta jajaran kita tetap melakukan sesuai dengan Perwal 68 Tahun 2021 yang barusan setelah kita lakukan adalah salah satunya, langkah-langkah yang telah kita lakukan seperti tadi kita kolaborasi dengan TNI dengan bengpuspal kemudian dengan PMI lakukan penyemprotan desinfektan kemudian ada juga kita lakukan pembagian sembako kepada warga yang terpapar kemudian dilakukan penutupan penutupan jalur akses masuk masyarakat, selain itu juga Polri saat ini sedang melaksanakan gencar vaksinasi presisi dan itu sedang berjalan di Kecamatan Batununggal dengan Perwal ini kita akan lakukan betul-betul pelaksanaannya dan pengetatannya jadi tidak ada lagi toleransi atau apa yang jelas Perwal itu harus kita tegakkan.” Ujar IPTU. MURYADI Selaku KAPOLSEK BATUNUNGGAL

Satgas Covid tingkat Kecamatan Batununggal pun memberlakukan batasan ke sejumlah Pasar Tradisional, Toko, Perkantoran, Cafe dan tempat umum lainnya serta menutup beberapa akses jalan permukiman warga sesuai Perwal No. 68 Tahun 2021.

Dari Kota Bandung Jawa Barat tim liputan ismart media Mengabarkan.

F10

Posting oleh : Rizal

Transkrip oleh : F10

Tonton via youtube

Tonton via vidio,com