Kabupaten Bandung, kilasbandungraya.com-Sejak awal dibukanya pendaftaran untuk sekolah menengah atas pada Senin kemarin sejumlah orang tua mendatangi sekolah untuk mengantar anaknya sebagai calon peserta didik baru, namun pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB hingga saat ini sistem zonasi masih menjadi polemik dikalangan masyarakat, seperti yang terjadi di SMA Negeri 1 Cisarua yang berada di Kec. Cisarua Kab. Bandung Barat ini misalnya, banyak calon peserta didik yang berasal dari luar Kec. Cisarua, memaksakan kehendak untuk tetap mendaftarkan anaknya masuk di sekolah yang diinginkan, minimnya keberadaan sarana sekolah menengah atas di Kab. Bandung Barat menjadi salah satu kendala bagi mereka sehingga tidak ada pilihan sekolah lain jika di sekolah pilihan pertamanya tidak diterima, berdasarkan catatan data referensi kementrian pendidikan dan kebudayaan dari 16 kecamatan yang ada SMA di Kab. Bandung Barat hanya memiliki 18 sekolah, dengan rata rata di setiap 1 kecamatan hanya memiliki 1 SMA Negeri saja, hanya ada 3 kecamatan yang memiliki 2 SMA Negeri yakni di Kec. Padalarang, Cililin dan Lembang.
“Ya gimana ya, pencarian terdekat gitu cuman anak saya nya pengen nya seman kesini gitu masuknya, yang Padalarang jauh kesini jauh, jadi gimana gitu, nekat aja, cuman yaitu juga anaknya kalo ini jadi susah gitu kalo maunya kesini itu jadi susah.” ujar ANE ROSMALA SARIBUDI selaku ORANGTUA CALON PESERTA DIDIK BARU
“Pendapat saya dalam sisi negatifnya jadi kalau misalkan sistem zonasi harusnya di satu daerah harus punya lebih dari satu sekolahan, contoh saya dari pakempung misalkan, di pakempung kan baru ada 1, baru ada 1 SMA, kalau misalkan udah ada 1-2-3 sampe 3 lah maksimal gitu ya, 1-3 SMA mungkin masih aman kan tidak terpaku sama satu sekolahan lain, jadi bisa milih, kalau misalkan enggak keterima dari satu mungkin bisa kedua ketiga gitu.” ujar RAHMAT BUDI selaku ORANGTUA CALON PESERTA DIDIK BARU
Meski demikian pihak sekolah tetap memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh masyarakat, menurut pihak sekolah setempat bagi calon peserta didik yang berada di luar zonasi Kec. Cisarua memang berlaku, namun tentu nilai jaraknya lebih kecil dibanding zona Kec. Cisarua yang telah ditentukan sesuai sistem. “Baik memang ini juga jadi dilematis bagi kami ya sementara kami itu tetap memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh masyarakat di Kab. Bandung Barat khususnya, tapi tetap saja ada beberapa calon peserta didik atau siswa dari luar daerah dari luar zonasi yang ingin mendaftar kesini, alasannya sih bermacam-macam, mungkin karena keinginan pribadi atau karena mungkin melihat kakak-kakak nya yang sudah terlebih dahulu bersekolah disini dan lain sebagainya nah itu juga jadi pertimbangan mereka untuk mendaftar kesini sehingga mereka walaupun mereka berada di luar Kec. Cisarua tetap mereka memprioritaskan untuk daftar kesini.” ujar TUTI KURNIAWATI selaku KEPALA SMA NEGERI 1 CISARUA
Pihaknya menambahkan agar para calon peserta didik memahami pertimbangan akan jarak atau zonasi yang nantinya akan mempengaruhi terhadap diterima atau tidaknya calon peserta didik disuatu sekolah.
Dari kabupaten Bandung Barat Jawa Barat tim liputan ismart media mengabarkan.
F37
Posting oleh :Rizal
Transkrip oleh :F37
Tonton via youtube
Tonton via vidio.com