kilasbandungraya.com, Kota Bandung – Mengendalikan pertumbuhan tanaman yang sudah tidak teratur juga usia tanaman yang sudah cukup tua bahkan dapat membahayakan lingkungan warga, sudah sewajarnya dilakukan, seperti yang dilaksanakan oleh warga RT 01/RW 05 Kelurahan Cikawao Kecamatan Lengkong Kota Bandung.
Kegiatan pengendalian berupa pemangkasan pohon di kawasan JL Lengkong tengah dan Lengkong dalam ini bekerjasama dengan dinas perumahan dan kawasan permukiman, pertanahan, dan pertamanan atau DPKP3 Kota Bandung. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu pagi 12 February 2020 ini, sudah sepekan di laksanakan, sebanyak kurang lebih 50 pohon pun dilakukan pemeliharaan dan pemangkasan. Ketua RT 01 A. FRANSISCA BELLAMIA S, SH menuturkan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pohon tumbuh dengan layak dan mengurangi resiko pohon tumbang khususnya untuk pohon yang usianya sudah tua, pihaknya juga menjelaskan bahwa berdasarkan analisa dari petugas DPKP3 Kota Bandung, bahwa pohon di daerahnya tersebut sudah waktunya untuk mendapatkan perawatan khusus.
“Jadi kalau tujuannya sendiri pastinya adalah untuk memastikan agar pohon pohon ini tetap bisa tumbuh dengan layak, kemudian kita mengurangi resiko pohon tumbang, terutama resiko mengingat tanaman yang ada disini rata-rata usianya sudah di atas 30 tahun, jadi akhirnya kami memutuskan untuk sekaligus melakukan perawatan dan pemeliharaan pohon, juga untuk mengurangi tingkat resiko khususnya kepada warga, berdasarkan analisa dari tim DPKP3 juga kondisi pohon pohonan disini memang sudah waktunya untuk mendapat perawatan khusus, akhirnya kami di bantu oleh DPKP3 melakukan perawatan pohon di wilayah RT 01 RW 05 Kelurahan Cikawao ini.” Ujar A. Fransisca Bellamia S, SH. Selaku Ketua RT 01. RW 05 KEL. Cikawao KEC. Lengkong.
Sementara itu koordinator pelaksana lapangan DPKP3 Kota Bandung Dedi Hadiansyah menjelaskan, bahwa ada beberapa jenis pohon yang ada di wilayah ini, diantaranya pohon pala sion, pohon kupu kupu, dan pohon sukun, pihaknya juga manambahkan bahwa dari masing-masing pohon, akan berbeda penanganannya, lebih lanjut pihak nya menjelaskan setiap warga yang akan menebang pohon, harus membuat permohonan ke DPKP3 Kota Bandung melalui kewilayahan dari mulai RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan.
“Karena ini tergantung juga pohonnya, kan disini berupa rupa pohon, disini kurang lebih ada tiga macam pohon seperti pohon pala sion, pohon kupu kupu atau pohon sukun, makanya itu berbeda saya pemeliharaannya yaitu biasanya membuat permohonan ke dinas DPKP3, dari wilayah seperti RT, RW pihak Kelurahan, Kecamatan baru nyampe ke dinas DPKP3.” Ujar Dedi Hadiansah Selaku Kordinator Pelaksanaan Lapangan DPKP3 Kota Bandung.
Rencananya kegiatan perawatan dan pengendalian tanaman ini akan berlangsung hingga pekan depan.
Tonton via Vidio.com
Tonton via youtube