kilasbandungraya.com – Kota Bandung Jawa Barat, Pemeriksaan setempat Gedung Wanita Bandung dilaksanakan pada Senin pagi 21 Agustus 2023, dalam agenda pemeriksaan setempat ini di hadiri oleh majelis hakim pemeriksa perkara, prinsipal penggugat dan kuasa hukum penggugat serta para kuasa hukum para tergugat dan para turut tergugat. Gugatan antara Yayasan Gedung Wanita Bandung dengan Kodam III Siliwangi ini terdaftar di pengadilan negeri Bandung kelas 1A khusus dengan nomor perkara 206/Pdt.G/2022/PN.BDG tertanggal 26 April 2022. Dalam keterangannya para kuasa hukum penggugat menerangkan bahwa data fisik objek tanah dan bangunan Gedung Wanita Bandung seluas 4.675M2 dengan batas utara Jl. Riau, batas selatan perumahan rakyat, batas barat gedung pengadilan negeri dan batas timur Jl. Cihapit.
“Hari ini di jadwalkan pemeriksaan setempat untuk perkara no. 206 ini terkait perkara gedung wanita, dan tadi sudah di lakukan dari pihak pengadilan hadir majelis hakim dan panitera pengganti begitu pula para penggugat dan tergugat dan turut tergugat hadir kita sudah melakukan kroscek sama-sama di lapangan mengenai data bagaimana keadaan gedung wanita saat ini pasca pengosongan paksa yang dilakukan oleh Kodam III Siliwangi. Kita juga sudah sama-sama lihat fakta di lapangan bahwa benar ada pengrusakan terhadap pintu-pintu terlihat dari pintu yang posisinya masih terkunci tapi pintunya terbuka karena di duga di linggis, dan kami juga memang memiliki videonya terkait pengerusakan tersebut. Berdasarkan informasi yang kami terima dari prinsipal kami ketika akan melakukan pembayaran yang sebenarnya memang setelah pengosongan pun masih di lakukan pembayaran listrik secara rutin ternyata data dari PLN kami mendapatkan data perbulan Agustus tagihan yang biasanya Rp.1.500.000 saat ini jadi Rp.16.533.000 sekian. Ini tentunya menjadi pertanyaan bagi kami karena aset ini dalam keadaan terkunci oleh kodam akan tetapi bisa ada penggunaan listrik yang berlebih ini patut di duga ada pencurian listrik dan terhadap dugaan pencurian listrik ini kami tentu akan tanggapi dengan serius kami akan melakukan laporan, apabila perlu laporan pidana. Baik selain tadi menanggapi laporan mengadapi temuan mengenai listrik yang membengkak ini itu kami akan lakukan laporan pidana, dan karena memang terhadap aset ini sedang dalam gugatan di pengadilan negeri kami tadi sudah mohonkan secara lisan dan kami akan tindak lanjuti dengan permohonan yang tertulis mengenai permohonan agar terhadap aset Jl L. L. R. E. Martadinata no.84 Kota Bandung ini untuk sementara status quo sampai dengan adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrafan quits. Hasil diskusi tadi kami sudah sampaikan mengenai adanya pemakaian listrik berlebih ini, disisi lain ini kami yang bayar artinya ada kerugian yang patut di duga agar bertambah-tambah selanjutnya. Kami sudah sampaikan untuk kita sama-sama untuk mematikan sementara listrik akan tetapi pihak Kodam III Siliwangi tadi menyampaikan tidak bisa memberikan keputusan hari ini akan tetapi akan melaporkan dulu kepada atasannya, untuk selanjutnya nanti kita juga tidak tau bagaimana tanggapannya.” Ujar Andreas Daniel L.A. Situmeang, S.H. selaku Tim Kuasa Hukum Penggugat.
“Kalau harapan kami sih karena memang kami sekarang ini kan vakum selama 1tahun kan, berarti tidak ada pemasukan jadi itu dengan ada tagihan-tagihan seperti ini memberatkan bagi kami begitu. Makanya kami tadi pihak kuasa hukum minta agar listriknya dimatikan dulu untuk ruangan-ruangan tapi kenyataannya dari pihak kodam itu tidak mau jadi menahan emosi ya, sedih sebenarnya pingin nangis atau apa melihat keadaan gedung wanita yang waktu kami tinggalkan setahun yang lalu itu di atas itu masih pada bagus sekarang di atas tadi lampu-lampunya itu udah ga ada patut di duga ada yang ngambil, terus itu mungkin karena hujan atau apa ga ini jadi plafonya pada ini tidak ada pengawasan, terus serah terimanya itu sudah 60 tahun gitu ya, saya pribadi dari tahun 92 berarti udah 30 tahun gitu ya dengan keadaan seperti ini, ada hal seperti ini tentunya kami itu sebagai kalau bilang pelaku sejarah ya mungkin ya bisa di anggap lah pelaku sejarah itu sangat perihatin. Harapan kami cepat selesai dan aset ini kembali kepada kami gitu Yayasan Gedung Wanita, karena dari dulu juga diserahkan nya juga kepada Yayasan Gedung Wanita gitu dan ini tanah ini sebenarnya belum atas disertifikatkan atas siapapun sebenarnya gitu.” Ujar Airilla Chairani selaku Ketua Pembina Gedung Yayasan Wanita Bandung.
“Pak Andres Tumeang maupun ibu tadi dari gb bahwa kita sudah menghadiri pelaksanaan pemeriksaan setempat pada hari ini, yang pada pokoknya bahwa seluruh dalil-dalil gugatan penggugat berdasarkan pemeriksaan setempat yang di selenggarakan pada hari ini ternyata dan terbukti salah satunya adalah pengrusakan dan pemasangan plang dan kemudian memasuki area ini dan kemudian mengosongkan objek ini. Bahwa dalam KUH Perdata pengakuan tergugat itu adalah pengakuan sebagai bukti terkuat terpenuh yang kesimpulannya bersesuaian menurut hak bagi hakim untuk mengabulkan gugatan ini, karena sudah tidak ada keraguan lagi sebenarnya bagi majelis hakim pemeriksa perkara untuk mengabulkan gugatan perdata ini. Demikian semoga cita-cita harapan kita dan perjuangan kita di berikan izin oleh tuhan untuk kita menangkan perkara ini, terima kasih.” Ujar Ucok Rolando Tamba, S.H., M.H. selaku Tim Kuasa Hukum Penggugat.
Pemeriksaan setempat yang dilaksanakan di Jl. L. L. R. E. Martadinata no.84 Kota Bandung ini berlangsung kondusif.
Tonton via vidio.com
Tonton via youtube