Polrestabes Bandung – Satresnarkoba Polrestabes Bandung, berhasil mengungkap 29 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan. Dari pengungkapan tersebut, polisi juga turut mengamankan 31 orang yang melakukan peredaran narkotika dan psikotropika.
“Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan belasan ribu dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan,” Ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya, S.H. saat ungkap kasus di Satresnarkoba, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Senin (28/10/2024).
Kasat Narkoba menuturkan adapun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diantaranya satu kilogram lebih sabu-sabu, kemudian saru kilogram lebih daun ganja kering.
Selain itu, ada 30 butir extacy, kemudian 200 gram lebih tembakau sintetis, dan 100 butir psikotropika dan alat pendukung peredaran narkoba seperti timbangan digital dan puluhan ponsel.
Dari 29 kasus dan 31 yang diamankan, didominasi dengan kasus peredaran narkotika sabu-sabu dengan total terdapat 17 kasus.
“Semua yang kita amankan, berstatus sebagai bandar dan juga beberapa kurir,” katanya.
Kepada para tersangka yang diamankan, polisi menerapkan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132, pasal 111, dan pasal 112 serta UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara untuk pelaku penyalahgunaan psikotropika, dikenakan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
“Ancaman hukumannya diatas lima tahun,” Ujarnya.