Sat Narkoba Polrestabes Bandung Tangkap Peredaran Tembakau Sintetis di Cimaung

POLRESTABES BANDUNG – Peredaran tembakau sintetis di Kota Bandung merebak dan meresahkan. Atas dasar itu, petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap DR, produsen tembakau sintetis di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.

Dari tangan tersangka DR, petugas menyita barang bukti 15 plastik klip tembakau sintetis dengan berat 715 gram, 1 botol cairan alkohol, 1 gelas takar, kompor listrik, lakban, plastik bening, semprotan, botol spray, suntikan, dan handphone.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono. S.I.K., M.Si., M.Han. mengatakan, petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung melaksanakan penyelidikan memantau lokasi yang menjadi tempat produksi dan peredaran tembakau sintetis di Kota Bandung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan identitas produsen barang haram tersebut yang berdomisili di Kecamatan Cimaung. Tak menunggu waktu lama, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka DR, produksi tembakau gorilla.

“Petugas membuntuti pelaku saat menempel pesanan tembakau sintetis. Saat itu, pelaku tidak langsung ditangkap. Anggota satresnarkoba membuntuti pelaku untuk mengungkap tempat produksi tembakau sintetis,” kata Budi,

Jadi, ujar Budi, petugas ingin mengetahui sumber tembakau sintetis dari mana. “Akhirnya diikutilah salah satu penjual di Kota Bandung. Setelah diikuti, ditelusuri, ternyata berasal dari rumah di Cimaung, Kabupaten Bandung sehingga dilakukan penggerebekan dan menangkap DR,” ujar Kombes Budi.

Budi menuturkan, rumah tersebut, dijadikan tempat produksi tembakau sintetis oleh DR. Di rumah itu ditemukan sejumlah peralatan dan bahan kimia untuk membuat tembakau sintetis.

“Setelah jadi, DR mengedarkan barang haram tersebut ke sejumlah wilayah, termasuk Kota Bandung,” tutur Budi.

Budi menyatakan, DR mengaku memproduksiĀ 500 gram sampai 1 kilogram tembakau sintetis. Tersangka membeli peralatan, bahan baku, dan bahan kimia untuk membuat tembakau sintetis secara online.

“Dia membelajari cara membuat tembakau sintetis secara online dan teman. Hasil pemeriksaan anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung, pelaku DR tiga kali memproduksi tembakau sintetis dan telah dijual,” ucap Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *