Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung amankan satu orang pelaku tindak pidana asusila yang melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak tirinya.
Pelaku diketahui berinisial MRS (30). Adapun penangkapannya dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Arief Prasetya, belum lama ini, di rumahnya di kawasan Dago, Kota Bandung.
Penangkapan terhadap MRS diawali adanya laporan ibu dari kedua korban. Dari laporan tersebut, polisi lakukan pemeriksaan saksi korban dan menangkap tersangka.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, diketahui aksi asusilanya tersebut dilakukan sejak tahun 2017.
“Pelaku ini mengancam dua anak tirinya, agar ikuti kemauannya,” ungkap Aswin, saat rilis kasus, Selasa (24/1/2023).
Aswin menuturkan, saat melakukan tindak asusila terhadap kedua anak sambungnya itu, pelaku memanfaatkan waktu saat istrinya tengah bekerja.
“Istrinya ini kerja sebagai wiraswasta,” katanya.
Bahkan pelaku, beberapa kali melakukan persetubuhan dengan dua anak sambungannya disaat waktu yang bersamaan atau dikenal dengan istilah threesome.
Adapun korban diketahui masih berstatus sebagai pelajar.
Aswin mengatakan pada kasus ini pelaku disangkakan dengan dua pasal, yang diantaranya pasal 81 Jo 76 D atau pasal 82 Jo 76 E UURI No. 17 tahun 2016, pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan menjadi UU.
kedua Pasal 81 Jo 76 D UURI No 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun bui.
Sementara itu pelaku MRS mengaku nekat menggagahi dua anaknya yang masih dibawah umur tersebut, karena merasa sakit hati dengan istrinya. Pasalnya sang istri pernah ketahuan berhubungan badan dengan pria lain.
“Saya sakit hati dengan istri saya,” katanya singkat.